Selasa, 13 September 2011

LKH-PM


KONSTITUTA

LEMBAGA KAJIAN HUKUM DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
(LKH-PM)

MUKADDIMAH

Pada tanggal 17 Agustus 1945 atas nama bangsa Indonesia Soekarno dan Hatta memproklamirkan Kemerdekaan Indonesia yang merupakan hasil dari perjuangan panjang dan penuh pengorbanan yang tidak ternilai harganya, dan merupakan perwujudan  dari keinginan luhur Bangsa Indonesia untuk mencapai cita-cita masyarakat yang terbebas dari penjajahan dan penindasan menuju terciptanya masyarakat adil dan makmur.


Negara Indonesia yang merupakan negara yang berdasarkan atas hukum, sudah seharusnya menjadikan hukum sebagai ruh dari semua proses  kehidupan berbangsa, dan bernegara dengan tetap berpangku pada tujuan negara yang termuat dalam Undang-Undang Dasar negara Indonesia tahun 1945 yaitu  melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Bahwa Pembangunan Nasional adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia yang sejalan dengan tujuan universal Hak Azasi Manusia tanpa ada diskriminasi atas nama apa pun.


Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan didorong oleh keinginan luhur untuk mencapai cita-cita dan tujuan bersama tersebut, maka upaya mencerdaskan kehidupan bangsa terus dilakukan dengan cara seksama dalam bentuk kajian-kajian hukum, serta pemberdayaan masyarakat yang tidak mengenal kata berhenti, dan untuk itu harus ada upaya yang dapat menyatukan diri dalam satu wadah untuk persatuan, kemajuan, kecerdasan, dan pengembangan kegiatan kemasyarakatan, yang memiliki nilai-nilai humanis demokratis dan religius, yang dalam rangka  memberi  landasan  penyelenggaraan  dan ketatalaksanaan  lembaga tersebut,  dengan  ini Majelis  Mufakat  LEMBAGA KAJIAN HUKUM DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT yang kemudian disingkat dengan (LKH-PM) menyusun Konstituta sebagai berikut :

BAB I
Nama, Waktu, dan Kedudukan

Pasal 1

Organisasi ini bernama : LEMBAGA KAJIAN HUKUM DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT yang kemudian disingkat dengan (LKH-PM).

Pasal 2

LEMBAGA KAJIAN HUKUM DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT yang kemudian disingkat dengan (LKH-PM) didirikan pada tanggal 01 Maret 2010 di Malang Jawa Timur, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3

LEMBAGA KAJIAN HUKUM DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT yang kemudian disingkat dengan (LKH-PM) berkedudukan di Kota Malang sebagai Kantor Pusat,  dan di sebagian Kabupaten Malang di seluruh Jawa Timur untuk Kantor Cabang.

BAB II
Azas dan Landasan

Pasal 4

LEMBAGA KAJIAN HUKUM DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT yang kemudian disingkat dengan (LKH-PM) berazaskan Pancasila sebagai satu-satunya azas, dengan berlandaskan pada Undang-Undang Dasar 1945

BAB III
Tujuan & Fungsi

Pasal 5

LEMBAGA KAJIAN HUKUM DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT yang kemudian disingkat dengan (LKH-PM) berfungsi sebagai Wadah Komunikasi dan konsultasi antar masyarakat yang memiliki keinginan untuk mengembangkan diri, memiliki orientasi pengabdian dan pemberdayaan kepada masyarakat demi terciptanya masyarakat yang madani.

Pasal 6
LEMBAGA KAJIAN HUKUM DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT yang kemudian disingkat dengan (LKH-PM) ini memiliki Tujuan :

  1. Terwujudnya  cita-cita  nasional  bangsa  Indonesia  sebagaimana dimaksud  dalam  Pembukaan Undang-Undang  Dasar Negara  Republik Indonesia Tahun 1945; dan
  2. Terwujudnya masyarakat yang  adil dan sejahtera yang sesuai dengan prinpsi-prinsip dasar kemanusiaan dan yang sejalan dengan cita-cita yang tertuang dalam  Dasar Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia.


BAB IV
KEGIATAN DAN SARANA

Pasal 7

(1)   Untuk  mencapai  tujuan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  6,  LEMBAGA KAJIAN HUKUM DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT yang kemudian disingkat dengan (LKH-PM)  menjalankan  kegiatan  antara  lain    advokasi dan bantuan hukum, penelitaian dan kajian hukum,  pendidikan dan pelatihan, kegiatan pengembangan ekonomi kerakyatan, pemberdayaan perempuan, kegiatan sosial-kemasyarakatan lain,  dan  memberikan  alternatif  solusi  terhadap berbagai persoalan bangsa dan negara.
(2)   Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang bertujuan memajukan pengetahuan, keterampilan, serta kesejahteraan masyarakat, termasuk pendidikan dan seminar-seminar dalam rangka peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 8

LEMBAGA KAJIAN HUKUM DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT yang kemudian disingkat dengan (LKH-PM)  ini menggunakan  berbagai  sarana  yang  tidak  bertentangan  dengan  norma hukum dan dan nilai-nilai kepatutan antara lain:  

  1. Dalam bidang advokasi dan bantuan hukum dapat bekerja sama dengan LBH, Kantor Advokat, dan dengan LSM lain yang memiliki visi dan misi yang sama;
  2. Dalam bidang penelitaian dan kajian hukum dapat bekerja sama dengan Departemen-Departemen, Kementerian Negara RI, Perguruan Tinggi di seluruh Jawa Timur, Sekolah-sekolah, Lembaga Pesantren, Lembaga Keagamaan,  dan dengan lembaga lain yang memiliki visi dan misi yang sama;
  3. Dalam bidang pendidikan dan pelatihan dapat bekerja sama dengan lembaga-lembaga  pemerintahan, dan dengan lembaga lain yang memiliki visi dan misi yang sama;
  4. Dalam bidang kegiatan pengembangan ekonomi kerakyatan, dapat bekerja sama dengan Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, dan dengan lembaga lain yang memiliki visi dan misi yang sama;
  5. Dalam bidang pemberdayaan perempuan  dapat bekerja sama dengan Kementerian Urusan Pemberdayaan Perempuan, dan lembaga lain yang memiliki visi dan misi yang sama.
  6. Dan dalam bidang kegiatan sosial lain dapat menjalin  kemitraan  dengan  lembaga-lembaga  pemerintahan;  badan-badan penentu kebijakan, hukum, dan perundang-undangan; lembaga swadaya masyarakat; menerima  dan  menyerap  aspirasi  serta  mengutamakan  dialog konstruktif dan kerja nyata dengan semua unsur masyarakat.


BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 9

  1. Setiap  individu  dapat  menjadi Anggota selama memiliki orientasi pengembangan diri dan pemberdayaan serta pengabdian kepada masyarakat.
  2. Hal–hal yang mengenai syarat-syarat keanggotaan akan diatur dalam Peraturan Pelaksana Lembaga

Pasal 10

Ayat 1

  1. Lembaga ini dapat mengangkat dan memberhentikan Anggota.
  2. Hal-hal yang berkaitan dengan tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota akan diatur dalam peraturan pelaksana lembaga.


Ayat 2

Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a.         Anggota Biasa;
b.         Anggota Pendukung;
c.         Anggota Inti; dan
d.        Anggota Kehormatan.

Pasal 11
Hak Dan Kewajiban Anggota

Ayat 1
Hak Anggota

Anggota mempunyai hak-hak sebagai berikut :

1.      Hak berbicara
2.      Hak suara
3.      Hak untuk memperoleh informasi tentang kegiatan lembaga
4.      Hak melakukan pembelaan diri secara lisan maupun tulisan dalam hal terjadinya pelanggaran terhadap konstituta
5.      Hak meminta laporan pertanggung jawaban yang berkaitan dengan lembaga
6.      Hak untuk dapat pembelaan dan dukungan atas resiko kegiatan yang dilakukan yang hal mana kegiatan itu masih sejalan dengan ketentuan konstituta dan tidak bertentangan dengan hukum dan kepatutan.

Ayat 2
Kewajiban

Anggota mempunyai kewajiban sebagai berikut :

1.      Melaksanakan konstitua dan keputusan lembaga
2.      Melaksanakan program kerja lembaga
3.      Menghadiri rapat-rapat lembaga.


BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 12

Struktur Organisasi Lembaga terdiri atas:

(1)  Struktur Lembaga di tingkat pusat adalah:
a.  Majelis Mufakat;
b.  Dewan Ekskutif  Pusat;
c.  Badan Pertimbangan Umum Pusat;
d.  Dewan Etik Pusat; dan
e.  Dewan Penasehat.

(2)  Struktur tingkat cabang  adalah:
a.  Badan Pertimbangan Cabang;
b.  Dewan Ekskutif Cabang.
BAB V II
MAJELIS MUFAKAT

Pasal 13
Ayat 1

  1. Majelis Mufakat adalah lembaga tertinggi yang memiliki kedudukan sebagai Permusyawaratan Lembaga yang  dipimpin oleh seorang Ketua, dan melakukan musyawarah setidak-tidaknya 1 (satu) kali dalam satu tahun.
  2. Unsur Majelis Mufakat terdiri dari semua elemen struktur organisasi LEMBAGA KAJIAN HUKUM DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT.

Ayat 2

Majelis Mufakat mempunyai tugas dan wewenang yaitu:
  1. Memilih  dan  menetapkan  Ketua  Majelis  Mufakat 
  2. Atas usul Ketua Majelis Mufakat  menetapkan:
a.       Ketua Dewan  Pertimbangan Umum Pusat;
b.      Memilih Presiden,  Sekretaris  Jenderal,  dan  Bendahara  Umum.  
  1. Mengubah  dan  menetapkan  Konstitua
  2. Menetapkan Platform, Visi, dan Misi Lembaga
  3. Menetapkan Kebijakan Dasar dan Rencana Strategis Lembaga.
  4. Menetapkan anggaran belanja yang diajukan oleh Dewan Ekskutif.
  5. Membahas  program  kerja  tahunan,  rancangan  anggaran,  laporan  umum,  laporan  penggunaan  anggaran.
  6. Mengevaluasi kinerja Dewan Ekskutif Pusat.
  7. Mengangkat dan memberhentikan Presiden.
  8. Masa khidmah Majelis Mufakat adalah 5 (lima) tahun.

                                 
BAB VIII
DEWAN EKSKUTIF  PUSAT
Pasal 14

Ayat 1
Fungsi

Dewan Ekskutif Pusat adalah Lembaga yang melaksanakan kebijakan Lembaga, program kerja dan keuangan tingkat pusat yang telah ditetapkan dalam musyawarah Majelis Mufakat.

Ayat 2
Unsur

Dewan Ekskutif Pusat dipimpin oleh seorang Presiden, dan terdiri dari :
  1. Presiden
  2. Sekretaris Jenderal
  3. Menteri Keuangan
  4. Menteri Sekretaris
  5. Menteri Hukum dan Kebijakan
  6. Menteri Kajian dan Penelitian Hukum
  7. Menteri Pengabdian dan Pemberdayaan masyarakat
  8. Menteri Pranan Perempuan
  9. Dirjen Penggalangan Dana
  10. Dirjen Advokasi
  11. Dirjen Pendidikan dan Pelatihan
  12. Dirjen Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan
  13. Dirjen Pemberdayaan Perempuan
  14. Dirjen Gerakan Sadar Hukum dan Politik

Ayat 3
Wewenang


Dewan Ekskutif Pusat berwenang :
  1. Membuat rancangan program kerja
  2. Mengkoordinasikan pelaksanakan perogram kerja
  3. Melakukan penggalian dana
  4. Bersama Majelis Mufakat membentuk Dewan Ekskutif Cabang
  5. Memilih Sekjen, Menteri, dan memberikan usulan kepada menteri untuk pengangkatan Dirjen.


BAB IX
BADAN PERTIMBANGAN UMUM PUSAT

Pasal 15
Ayat 1
Fungsi

1.      Badan Pertimbangan Umum Pusat adalah badan yang merupakan representasi dari anggota yang dipilih dalam musyawarah Majelis Mufakat
2.      Badan Pertimbangan Umum Pusat terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara.

Ayat 2
Wewenang

  1. Mengawasi pelaksanaan program kerja yang dijalankan oleh Dewan Ekskutif Pusat
  2. Membahas dan mempertimbangkan program kerja dan anggaran yang diajukan oleh Dewan Ekskutif Pusat
  3. Melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap penggunanan keuangan Dewan Ekskutif Pusat
  4. Melakukan rapat rutin dengan ekskutif
  5. Bersama Presiden membentuk Dewan Etis Pusat.





BAB X
DEWAN ETIK PUSAT

Pasal 16

Dewan Etik merupakan dewan yang berwewenang memeriksa dan memutus tentang pelanggaran konstituta dan kebijakan Lembaga.

BAB XI
DEWAN EKSKUTIF CABANG

Pasal 17
  1. Dewan Ekskutif Cabang adalah Lembaga yang melaksanakan kebijakan Lembaga, program kerja dan keuangan di tingkat Cabang yang telah ditetapkan dalam musyawarah Majelis Mufakat, yang khusus diselenggarakan untuk Dewan Ekskutif Cabang.
  2. Dewan Ekskutif Cabang dipimpin oleh seorang Gubernur, dan dibantu oleh Sekretaris, Bendahara, dan Divisi-Divisi.
  3. Hal-hal yang berkaitan dengan tata cara dan ketentuan Dewan Ekskutif Cabang akan diatur dalam ketentuan pelaksana lembaga.

BAB XII
DEWAN PENASEHAT

Pasal 18

Dewan penasehat adalah lembaga otonom yang berfungsi memberikan pertimbangan, masukan, saran, dan nasehat yang diperlukan untuk mencapai tujuan lembaga.
Hal-hal yang berkaitan dengan unsur-unsur Dewan penasehat akan ditetapkan melalui Musyawarah Majelis Mufakat.

BAB XIII
SUMBER DANA

Pasal 19

Sumber dana didapat dari :
  1. Iuran anggota
  2. Sumbangan dari lembaga lain yang tidak mengikat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  3. Usaha ekonomi yang yang dilakukan oleh Menteri Keuangan






BAB XIV
KETENTUAN TAMBAHAN

Pasal 20

Dalam hal-hal yang bersifat teknis, dan belum diatur dalam konstituta ini  akan diatur dalam Peraturan Pelaksana dan Petunjuk Teknis Lembaga.

BAB XV
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 21

Selama belum diadakan musyawarah Majelis Mufakat, maka konstituta ini dapat dijadikan landasan dasar untuk melakukan aktifitas dan tindakan sesuai dengan hal-hal yang telah diatur dalam konstituta ini.


Ditetapkan di Malang pada tanggal 15 Maret 2010.



MAJELIS MUFAKAT

                Ketua                                                                                      Sekretaris





Sandra Irawan, SH., M.Hum                                               Teguh Prastyo Nur w., SH.

















SUSUNAN STRUKTUR ORGANISASI PUSAT

LEMBAGA KAJIAN HUKUM DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
(LKH-PM)
Sekretariat: Jl. Gading No. 50-52 Malang.
I.       Majelis Mufakat   :
Ketua                                                       : Sandra Irawan, SH., M.Hum.
Sekretaris                                                 : Teguh Prastyo Nur W., SH.
II.      Dewan Penasehat :                                              
Ketua                                                       : Fajar Santosa, SH.
Anggota                                                   : Hosnan, SH.
                                                                 :
III.    Dewan Ekskutif  Pusat :
Presiden                                                   : Fathor Rahman, SH., M.Hum
Sekjen                                                      : Riesta Yogahastama, SH.
Menteri Keuangan                                   : Sandra Irawan, SH., M.Hum
Menteri Sekretaris                                    : Erwin Riqi Rendra, SH.
Menteri Hukum dan Kebijakan               : R. Maimun Paramartha K., SH.
Menteri Kajian dan Penelitian                 : Teguh Prastyo Nur W., SH.
Menteri Pemberdayaan                            : Lilik Magfiroh, SH., M.Hum
Menteri Peranan Perempuan                    : Henny Machfiroh Laila Imran, SH.
IV.   Badan Pertimbangan Umum Pusat          :
Ketua                                                       : Elmi D. Savitri, SPt.
V.   Dewan Etis                                              : Lilik Magfiroh, SH., M.Hum