KONSTITUTA
LEMBAGA KAJIAN HUKUM DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
(LKH-PM)
MUKADDIMAH
Pada tanggal 17 Agustus 1945 atas nama bangsa Indonesia Soekarno dan Hatta memproklamirkan Kemerdekaan Indonesia yang merupakan hasil dari perjuangan panjang dan penuh pengorbanan yang tidak ternilai harganya, dan merupakan perwujudan dari keinginan luhur Bangsa Indonesia untuk mencapai cita-cita masyarakat yang terbebas dari penjajahan dan penindasan menuju terciptanya masyarakat adil dan makmur.
Negara Indonesia yang merupakan negara yang berdasarkan atas hukum, sudah seharusnya menjadikan hukum sebagai ruh dari semua proses kehidupan berbangsa, dan bernegara dengan tetap berpangku pada tujuan negara yang termuat dalam Undang-Undang Dasar negara Indonesia tahun 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Bahwa Pembangunan Nasional adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia yang sejalan dengan tujuan universal Hak Azasi Manusia tanpa ada diskriminasi atas nama apa pun.
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan didorong oleh keinginan luhur untuk mencapai cita-cita dan tujuan bersama tersebut, maka upaya mencerdaskan kehidupan bangsa terus dilakukan dengan cara seksama dalam bentuk kajian-kajian hukum, serta pemberdayaan masyarakat yang tidak mengenal kata berhenti, dan untuk itu harus ada upaya yang dapat menyatukan diri dalam satu wadah untuk persatuan, kemajuan, kecerdasan, dan pengembangan kegiatan kemasyarakatan, yang memiliki nilai-nilai humanis demokratis dan religius, yang dalam rangka memberi landasan penyelenggaraan dan ketatalaksanaan lembaga tersebut, dengan ini Majelis Mufakat LEMBAGA KAJIAN HUKUM DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT yang kemudian disingkat dengan (LKH-PM) menyusun Konstituta sebagai berikut :
BAB I
Nama, Waktu, dan Kedudukan
Pasal 1
Organisasi ini bernama : LEMBAGA KAJIAN HUKUM DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT yang kemudian disingkat dengan (LKH-PM).
Pasal 2
LEMBAGA KAJIAN HUKUM DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT yang kemudian disingkat dengan (LKH-PM) didirikan pada tanggal 01 Maret 2010 di Malang Jawa Timur, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
LEMBAGA KAJIAN HUKUM DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT yang kemudian disingkat dengan (LKH-PM) berkedudukan di Kota Malang sebagai Kantor Pusat, dan di sebagian Kabupaten Malang di seluruh Jawa Timur untuk Kantor Cabang.
BAB II
Azas dan Landasan
Pasal 4
LEMBAGA KAJIAN HUKUM DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT yang kemudian disingkat dengan (LKH-PM) berazaskan Pancasila sebagai satu-satunya azas, dengan berlandaskan pada Undang-Undang Dasar 1945
BAB III
Tujuan & Fungsi
Pasal 5
LEMBAGA KAJIAN HUKUM DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT yang kemudian disingkat dengan (LKH-PM) berfungsi sebagai Wadah Komunikasi dan konsultasi antar masyarakat yang memiliki keinginan untuk mengembangkan diri, memiliki orientasi pengabdian dan pemberdayaan kepada masyarakat demi terciptanya masyarakat yang madani.
Pasal 6
LEMBAGA KAJIAN HUKUM DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT yang kemudian disingkat dengan (LKH-PM) ini memiliki Tujuan :
- Terwujudnya cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan
- Terwujudnya masyarakat yang adil dan sejahtera yang sesuai dengan prinpsi-prinsip dasar kemanusiaan dan yang sejalan dengan cita-cita yang tertuang dalam Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB IV
KEGIATAN DAN SARANA
Pasal 7
(1) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, LEMBAGA KAJIAN HUKUM DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT yang kemudian disingkat dengan (LKH-PM) menjalankan kegiatan antara lain advokasi dan bantuan hukum, penelitaian dan kajian hukum, pendidikan dan pelatihan, kegiatan pengembangan ekonomi kerakyatan, pemberdayaan perempuan, kegiatan sosial-kemasyarakatan lain, dan memberikan alternatif solusi terhadap berbagai persoalan bangsa dan negara.
(2) Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang bertujuan memajukan pengetahuan, keterampilan, serta kesejahteraan masyarakat, termasuk pendidikan dan seminar-seminar dalam rangka peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 8
LEMBAGA KAJIAN HUKUM DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT yang kemudian disingkat dengan (LKH-PM) ini menggunakan berbagai sarana yang tidak bertentangan dengan norma hukum dan dan nilai-nilai kepatutan antara lain:
- Dalam bidang advokasi dan bantuan hukum dapat bekerja sama dengan LBH, Kantor Advokat, dan dengan LSM lain yang memiliki visi dan misi yang sama;
- Dalam bidang penelitaian dan kajian hukum dapat bekerja sama dengan Departemen-Departemen, Kementerian Negara RI, Perguruan Tinggi di seluruh Jawa Timur, Sekolah-sekolah, Lembaga Pesantren, Lembaga Keagamaan, dan dengan lembaga lain yang memiliki visi dan misi yang sama;
- Dalam bidang pendidikan dan pelatihan dapat bekerja sama dengan lembaga-lembaga pemerintahan, dan dengan lembaga lain yang memiliki visi dan misi yang sama;
- Dalam bidang kegiatan pengembangan ekonomi kerakyatan, dapat bekerja sama dengan Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, dan dengan lembaga lain yang memiliki visi dan misi yang sama;
- Dalam bidang pemberdayaan perempuan dapat bekerja sama dengan Kementerian Urusan Pemberdayaan Perempuan, dan lembaga lain yang memiliki visi dan misi yang sama.
- Dan dalam bidang kegiatan sosial lain dapat menjalin kemitraan dengan lembaga-lembaga pemerintahan; badan-badan penentu kebijakan, hukum, dan perundang-undangan; lembaga swadaya masyarakat; menerima dan menyerap aspirasi serta mengutamakan dialog konstruktif dan kerja nyata dengan semua unsur masyarakat.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 9
- Setiap individu dapat menjadi Anggota selama memiliki orientasi pengembangan diri dan pemberdayaan serta pengabdian kepada masyarakat.
- Hal–hal yang mengenai syarat-syarat keanggotaan akan diatur dalam Peraturan Pelaksana Lembaga
Pasal 10
Ayat 1
- Lembaga ini dapat mengangkat dan memberhentikan Anggota.
- Hal-hal yang berkaitan dengan tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota akan diatur dalam peraturan pelaksana lembaga.
Ayat 2
Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Anggota Biasa;
b. Anggota Pendukung;
c. Anggota Inti; dan
d. Anggota Kehormatan.
Pasal 11
Hak Dan Kewajiban Anggota
Ayat 1
Hak Anggota
Anggota mempunyai hak-hak sebagai berikut :
1. Hak berbicara
2. Hak suara
3. Hak untuk memperoleh informasi tentang kegiatan lembaga
4. Hak melakukan pembelaan diri secara lisan maupun tulisan dalam hal terjadinya pelanggaran terhadap konstituta
5. Hak meminta laporan pertanggung jawaban yang berkaitan dengan lembaga
6. Hak untuk dapat pembelaan dan dukungan atas resiko kegiatan yang dilakukan yang hal mana kegiatan itu masih sejalan dengan ketentuan konstituta dan tidak bertentangan dengan hukum dan kepatutan.
Ayat 2
Kewajiban
Anggota mempunyai kewajiban sebagai berikut :
1. Melaksanakan konstitua dan keputusan lembaga
2. Melaksanakan program kerja lembaga
3. Menghadiri rapat-rapat lembaga.
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 12
Struktur Organisasi Lembaga terdiri atas:
(1) Struktur Lembaga di tingkat pusat adalah:
a. Majelis Mufakat;
b. Dewan Ekskutif Pusat;
c. Badan Pertimbangan Umum Pusat;
d. Dewan Etik Pusat; dan
e. Dewan Penasehat.
(2) Struktur tingkat cabang adalah:
a. Badan Pertimbangan Cabang;
b. Dewan Ekskutif Cabang.
BAB V II
MAJELIS MUFAKAT
Pasal 13
Ayat 1
- Majelis Mufakat adalah lembaga tertinggi yang memiliki kedudukan sebagai Permusyawaratan Lembaga yang dipimpin oleh seorang Ketua, dan melakukan musyawarah setidak-tidaknya 1 (satu) kali dalam satu tahun.
- Unsur Majelis Mufakat terdiri dari semua elemen struktur organisasi LEMBAGA KAJIAN HUKUM DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT.
Ayat 2
Majelis Mufakat mempunyai tugas dan wewenang yaitu:
- Memilih dan menetapkan Ketua Majelis Mufakat
- Atas usul Ketua Majelis Mufakat menetapkan:
a. Ketua Dewan Pertimbangan Umum Pusat;
b. Memilih Presiden, Sekretaris Jenderal, dan Bendahara Umum.
- Mengubah dan menetapkan Konstitua
- Menetapkan Platform, Visi, dan Misi Lembaga
- Menetapkan Kebijakan Dasar dan Rencana Strategis Lembaga.
- Menetapkan anggaran belanja yang diajukan oleh Dewan Ekskutif.
- Membahas program kerja tahunan, rancangan anggaran, laporan umum, laporan penggunaan anggaran.
- Mengevaluasi kinerja Dewan Ekskutif Pusat.
- Mengangkat dan memberhentikan Presiden.
- Masa khidmah Majelis Mufakat adalah 5 (lima) tahun.
BAB VIII
DEWAN EKSKUTIF PUSAT
Pasal 14
Ayat 1
Fungsi
Dewan Ekskutif Pusat adalah Lembaga yang melaksanakan kebijakan Lembaga, program kerja dan keuangan tingkat pusat yang telah ditetapkan dalam musyawarah Majelis Mufakat.
Ayat 2
Unsur
Dewan Ekskutif Pusat dipimpin oleh seorang Presiden, dan terdiri dari :
- Presiden
- Sekretaris Jenderal
- Menteri Keuangan
- Menteri Sekretaris
- Menteri Hukum dan Kebijakan
- Menteri Kajian dan Penelitian Hukum
- Menteri Pengabdian dan Pemberdayaan masyarakat
- Menteri Pranan Perempuan
- Dirjen Penggalangan Dana
- Dirjen Advokasi
- Dirjen Pendidikan dan Pelatihan
- Dirjen Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan
- Dirjen Pemberdayaan Perempuan
- Dirjen Gerakan Sadar Hukum dan Politik
Ayat 3
Wewenang
Dewan Ekskutif Pusat berwenang :
- Membuat rancangan program kerja
- Mengkoordinasikan pelaksanakan perogram kerja
- Melakukan penggalian dana
- Bersama Majelis Mufakat membentuk Dewan Ekskutif Cabang
- Memilih Sekjen, Menteri, dan memberikan usulan kepada menteri untuk pengangkatan Dirjen.
BAB IX
BADAN PERTIMBANGAN UMUM PUSAT
Pasal 15
Ayat 1
Fungsi
1. Badan Pertimbangan Umum Pusat adalah badan yang merupakan representasi dari anggota yang dipilih dalam musyawarah Majelis Mufakat
2. Badan Pertimbangan Umum Pusat terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
Ayat 2
Wewenang
- Mengawasi pelaksanaan program kerja yang dijalankan oleh Dewan Ekskutif Pusat
- Membahas dan mempertimbangkan program kerja dan anggaran yang diajukan oleh Dewan Ekskutif Pusat
- Melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap penggunanan keuangan Dewan Ekskutif Pusat
- Melakukan rapat rutin dengan ekskutif
- Bersama Presiden membentuk Dewan Etis Pusat.
BAB X
DEWAN ETIK PUSAT
Pasal 16
Dewan Etik merupakan dewan yang berwewenang memeriksa dan memutus tentang pelanggaran konstituta dan kebijakan Lembaga.
BAB XI
DEWAN EKSKUTIF CABANG
Pasal 17
- Dewan Ekskutif Cabang adalah Lembaga yang melaksanakan kebijakan Lembaga, program kerja dan keuangan di tingkat Cabang yang telah ditetapkan dalam musyawarah Majelis Mufakat, yang khusus diselenggarakan untuk Dewan Ekskutif Cabang.
- Dewan Ekskutif Cabang dipimpin oleh seorang Gubernur, dan dibantu oleh Sekretaris, Bendahara, dan Divisi-Divisi.
- Hal-hal yang berkaitan dengan tata cara dan ketentuan Dewan Ekskutif Cabang akan diatur dalam ketentuan pelaksana lembaga.
BAB XII
DEWAN PENASEHAT
Pasal 18
Dewan penasehat adalah lembaga otonom yang berfungsi memberikan pertimbangan, masukan, saran, dan nasehat yang diperlukan untuk mencapai tujuan lembaga.
Hal-hal yang berkaitan dengan unsur-unsur Dewan penasehat akan ditetapkan melalui Musyawarah Majelis Mufakat.
BAB XIII
SUMBER DANA
Pasal 19
Sumber dana didapat dari :
- Iuran anggota
- Sumbangan dari lembaga lain yang tidak mengikat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Usaha ekonomi yang yang dilakukan oleh Menteri Keuangan
BAB XIV
KETENTUAN TAMBAHAN
Pasal 20
Dalam hal-hal yang bersifat teknis, dan belum diatur dalam konstituta ini akan diatur dalam Peraturan Pelaksana dan Petunjuk Teknis Lembaga.
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 21
Selama belum diadakan musyawarah Majelis Mufakat, maka konstituta ini dapat dijadikan landasan dasar untuk melakukan aktifitas dan tindakan sesuai dengan hal-hal yang telah diatur dalam konstituta ini.
Ditetapkan di Malang pada tanggal 15 Maret 2010.
MAJELIS MUFAKAT
Ketua Sekretaris
Sandra Irawan, SH., M.Hum Teguh Prastyo Nur w., SH.
SUSUNAN STRUKTUR ORGANISASI PUSAT
LEMBAGA KAJIAN HUKUM DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
(LKH-PM)
Sekretariat: Jl. Gading No. 50-52 Malang.
I. Majelis Mufakat :
Ketua : Sandra Irawan, SH., M.Hum.
Sekretaris : Teguh Prastyo Nur W., SH.
II. Dewan Penasehat :
Ketua : Fajar Santosa, SH.
Anggota : Hosnan, SH.
:
III. Dewan Ekskutif Pusat :
Presiden : Fathor Rahman, SH., M.Hum
Sekjen : Riesta Yogahastama, SH.
Menteri Keuangan : Sandra Irawan, SH., M.Hum
Menteri Sekretaris : Erwin Riqi Rendra, SH.
Menteri Hukum dan Kebijakan : R. Maimun Paramartha K., SH.
Menteri Kajian dan Penelitian : Teguh Prastyo Nur W., SH.
Menteri Pemberdayaan : Lilik Magfiroh, SH., M.Hum
Menteri Peranan Perempuan : Henny Machfiroh Laila Imran, SH.
IV. Badan Pertimbangan Umum Pusat :
Ketua : Elmi D. Savitri, SPt.
V. Dewan Etis : Lilik Magfiroh, SH., M.Hum